Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?

\nOleh: Yakub F. Ismail\n\n\n\nUpaya pemberantasan korupsi di Tanah Air telah berjalan hampir satu abad sejak Indonesia merdeka.\n\n\n\nKomitmen untuk terus mendorong langkah masif pemberantasan korupsi itu ke...

Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Pendekatan baru ini menuntut pemahaman hukum yang lebih komprehensif, mendalam dan lintas kompetensi.

\n\n\n\n

Ini bukan lagi berbicara tentang ranah kerja hukum pidana konvensional, melainkan persilangan antara hukum, ekonomi, dan keuangan negara.

\n\n\n\n

Karena itu, pelatihan khusus dan intensif disertai kebutuhan untuk pedoman teknis yang rinci menjadi prasyarat mutlak agar tidak menimbulkan persoalan baru berupa disparitas penerapan ataupun konflik kepentingan.

\n\n\n\n

Termasuk yang tidak kalah penting adalah mengantisipasi persepsi liar dari masyarakat. Publik perlu sosialisasi dan edukasi seputar pemberlakuan paradigma baru ini.

\n\n\n\n

Sosialisasi yang masif dan jujur menjadi langkah penting dan strategis untuk memperkenalkan mekanisme baru pemberantasan korupsi ini kepada khalayak luas.

\n\n\n\n

Publik harus diberi pembahaman baru bahwa denda damai bukan pengampunan seperti yang disalahartikan beberapa pihak, tetapi ia merupakan strategi hukum untuk memastikan negara tidak terjebak dalam kerugian seperti yang telah dilakukan selama ini.

\n\n\n\n

Akhirnya, penentuan akhir kberhasilan paradigma baru hukum ini terletak pada seberapa jauh konsep ini diterima masyarakat dan kemampuan pelaksana hukum dalam menerapkan aturan baru ini di lapangan.

\n\n\n\n

Penulis adalah Direktur Eksekutif INISIATOR

\n
Pilih Halaman: