Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?

\nOleh: Yakub F. Ismail\n\n\n\nUpaya pemberantasan korupsi di Tanah Air telah berjalan hampir satu abad sejak Indonesia merdeka.\n\n\n\nKomitmen untuk terus mendorong langkah masif pemberantasan korupsi itu ke...

Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Ketiga, dalam konteks arah pembaruan hukum pidana nasional, termasuk dalam konteks ini termaktub di dalam KUHP dan kebijakan hukum pidana modern, yang menitikberatkan pada aspek keadilan restoratif dan efektivitas penegakan hukum.

\n\n\n\n

Dengan demikian, alasan rasional pengaplikasian pendekatan denda damai ini terletak pada efektivitas dan efisiensi itu sendiri.

\n\n\n\n

Bercermin pada kenyataan di lapangan, proses peradilan korupsi yang panjang, berbelit, mahal, dan kompleks tidak jarang berujung pada hasil yang tidak sebanding dengan pemulihan aset.

\n\n\n\n

Bukti di lapangan menunjukkan bahwa pelaku yang telah dipidana penjara, tidak secara optimal mengembalikan kerugian negara.

\n\n\n\n

Bertolak dari kelemahan tersebut, mekanisme denda damai diharapkan menjadi alternatif bagi negara dalam memperoleh kepastian pengembalian kerugian, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta menghemat biaya penegakan hukum.

\n\n\n\n

Kesiapan SDM dan Sosialisasi Publik

\n\n\n\n

Tentu, paradigma baru pemberantasan korupsi ini bergantung pada kesiapan sumber daya manusia aparat penegak hukum, baik itu dari sisi SDM penyidik, penuntut umum, hakim, hingga aparat pengelola aset negara.

\n\n\n\n

Penerapan paradigma baru mau tidak mau menuntut adanya perubahan cara berpikir dari semula berorientasi penghukuman menuju pendekatan berbasis pemulihan dan kepentingan negara.

\n\n\n\n

Tanpa kesiapan kognitif, mental dan kompetensi teknis, denda damai tentu saja tidak hanya gagal diterapkan, tapi juga berisiko disalahgunakan atau ditolak secara pasif oleh aparat sendiri.

\n\n\n\n

Jika berkaca pada kapasitas aparat penegak hukum saat ini, perlu dilakukan pembekalan yang intensif terkait pemahaman seputar valuasi kerugian negara, audit forensik, perhitungan denda proporsional, sampai dengan mekanisme negosiasi hukum yang transparan dan akuntabel.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: