Diduga Gelapkan Mobil Kredit, Warga Sukorejo Kota Blitar Diburu Polisi

\nPria berusia 36 tahun asal Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar saat ini sedang diburu Polisi. Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan penggelapan sebuah mobil...

Diduga Gelapkan Mobil Kredit, Warga Sukorejo Kota Blitar Diburu Polisi
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Senanda dengan Haidar, Bimo Swandanny Saswinoto Area Manager SMS Finance yang dalam hal ini melaporkan langsung kepada Satreskrim Polres Blitar Kota menjelaskan, perbuatan debitur mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa seizin pihak finance adalah tindak pidana penggelapan yg diatur dalam UU Jaminan Fidusia pasal 36.

\n\n\n\n

Pelaporan dugaan lenggelapan itu dilaporkan Bimo ke Satreskrim Polres Blitar Kota pada 5 Juni lalu.

\n\n\n\n

\"Informasi yang kita terima, sudah naik penyidikan, artinya sudah ada penetapan tersangka. Semoga segera ada tindak lanjut,\" harapnya.

\n\n\n\n

Sementara itu, Rosi Armitasari, Legal dari SMS Finance Kediri meminta agar Kepolisian Resort Blitar Kota segera menangkap pelaku dan menjebloskan kedalam penjara. Menurut Rosi, mengalihkan jaminan fidusia tanpa seizin tertulis dari lembaga pembiayaan merupakan pelanggaran undang-undang.

\n\n\n\n

Pengacara perempuan yang dikenal gesit itu menilai, SMS Finance telah melakukan SOP penagihan seperti yang diamanatkan Undang-undang. Hanya saja, nasabah tersebut tak mengindahkan justru mengalihkan jaminan fidusia kepada pihak lain.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: