JS Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Langsung Digelandang ke Lapas Kelas IIA Kediri

\nUsai menjalani pemeriksaan tersangka JS langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.\n\n\n\nTersangka atas per...

JS Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Langsung Digelandang ke Lapas Kelas IIA Kediri
Bacakan Artikel
\n

Usai menjalani pemeriksaan tersangka JS langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

\n\n\n\n

Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hibah Program dan Kegiatan Pengembangan Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran 2021-2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rezeki.

\n\n\n\n

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo, menjelaskan bahwa penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-125/M.5.45/Fd.1/04/2025, yang berlaku selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 April 2025.
\"JS akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri,\" jelasnya.

\n\n\n\n

Sebelum penahanan dilakukan, tersangka JS hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 12.00 WIB, didampingi oleh penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Setelah menjalani pemeriksaan, JS juga menjalani pemeriksaan kesehatan, dan tim medis menyatakan bahwa ia dalam kondisi sehat dan layak melanjutkan proses hukum.

\n\n\n\n

\" Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan JS dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (Rutan),\" bebernya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2