JS Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Langsung Digelandang ke Lapas Kelas IIA Kediri

\nUsai menjalani pemeriksaan tersangka JS langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.\n\n\n\nTersangka atas per...

JS Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Langsung Digelandang ke Lapas Kelas IIA Kediri
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Alasan penahanan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

\n\n\n\n

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan, tersangka JS diborgol dan langsung digelandang ke Lapas Kelas IIA Kediri dengan mengenakan rompi oranye.

\n\n\n\n

\"Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 990.794.041. Tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun,\" ungkap Iwan Nuzuardhi. (lik).

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2