Kantor Imigrasi Kediri Amankan Tiga WNA Selama Dua Hari Operasi Wira Waspada

\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada 2025. Digelar selama dua hari pada 16-17 Juli 2025....

Kantor Imigrasi Kediri Amankan Tiga WNA Selama Dua Hari Operasi Wira Waspada
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Ketiga WNA yang diamankan diduga melanggar hukum keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

\n\n\n\n

Warga Negara Pakistan dan Yaman. Kedua WNA ini ditemukan memiliki izin tinggal yang sudah tidak berlaku.

\n\n\n\n

“Untuk mereka, pada hari yang sama kami lakukan tindakan pendeteksian sesuai dengan Pasal 83 Huruf a Undang-Undang Keimigrasian,” tambah Eko Juniarto.

\n\n\n\n

Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menentukan apakah mereka akan dikenakan sanksi administratif atau diproses secara pidana.

\n\n\n\n

Warga Negara Jepang. Wanita asal Jepang ini diberikan tindakan administratif karena diketahui menggunakan visa turis atau visa kedatangan untuk mengikuti kursus di Kampung Inggris Pare.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: