Kantor Imigrasi Kediri Amankan Tiga WNA Selama Dua Hari Operasi Wira Waspada

\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada 2025. Digelar selama dua hari pada 16-17 Juli 2025....

Kantor Imigrasi Kediri Amankan Tiga WNA Selama Dua Hari Operasi Wira Waspada
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

\"Kami memberikan tindakan administratif sesuai dengan Pasal 75 dan Pasal 83 Undang-Undang Keimigrasian. Ini akibat ketidaktahuan tentang prosedur yang benar, baik dari pihak lembaga pendidikan maupun yang bersangkutan,\" ungkap Eko Juniarto.

\n\n\n\n

Meskipun demikian, WNA Jepang ini tidak dikenakan pencekalan dan diizinkan untuk kembali ke negara asalnya untuk mengajukan visa yang sesuai dan melanjutkan kursusnya.

\n\n\n\n

Kantor Imigrasi Kediri juga berencana memberikan edukasi dan sosialisasi kepada lembaga pendidikan di Kampung Inggris Pare agar kejadian serupa tidak terulang.

\n\n\n\n

Tindakan Terhadap WNA Tiongkok

\n\n\n\n

Selain ketiga WNA yang terjaring dalam operasi ini, Imigrasi Kediri juga berhasil mengungkap dua warga negara Tiongkok mereka diduga melanggar hukum keimigrasian berdasarkan Pasal 123 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: