Kawal Marwah Otonomi, Apkasi Desak Penataan Sinergi Pusat-Daerah dan Keadilan Fiskal

\nJAKARTA, 30 Desember 2025 – Memasuki penghujung tahun 2025, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) merilis refleksi kritis bertajuk Catatan Akhir Tahun sebagai bent...

Kawal Marwah Otonomi, Apkasi Desak Penataan Sinergi Pusat-Daerah dan Keadilan Fiskal
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

\"Kita melihat duka mendalam di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Data-data resmi pemerintah menunjukkan gambaran betapa dahsyatnya dampak yang harus ditanggung daerah terdampak bencana. Namun ironisnya, pemerintah kabupaten seringkali tak berdaya melakukan pencegahan karena kewenangan pengelolaan hutan dan izin tambang di hulu berada di tangan pusat. Daerah menanggung risiko dan nyawa rakyatnya, tapi tidak punya kuasa atas kebijakan hulunya. Ini ketimpangan struktural yang harus segera dikoreksi,\" tegas Bursah Zarnubi.

\n\n\n\n

Apkasi menilai ini adalah alarm keras mengenai paradox kewenangan, di mana daerah berada di garis terdepan saat bencana namun tidak memiliki kuasa atas kebijakan hulu seperti izin tambang dan pengelolaan hutan. Merespons duka tersebut, Apkasi bergerak cepat mewujudkan solidaritas melalui program Apkasi Peduli Bencana. Menindaklanjuti imbauan Menteri Dalam Negeri, Apkasi memobilisasi gotong royong dari pemerintah kabupaten anggota, mitra kerja, hingga masyarakat umum untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan secara langsung.

\n\n\n\n

Integritas dan Sistem Tata Kelola Pemerintahan

\n\n\n\n

Merespons dinamika hukum, khususnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa sejumlah kepala daerah, Apkasi berpandangan bahwa fenomena ini tidak dapat dilihat semata sebagai kesalahan individual. \"Kami menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum. Namun, Apkasi memandang fenomena ini tidak lepas dari persoalan sistemik, regulasi yang tumpang tindih dan tekanan politik tinggi,\" ujar Bursah.

\n\n\n\n

Sebagai langkah konstruktif, Apkasi mendorong penguatan ekosistem integritas yang mengedepankan pencegahan di atas penindakan. Solusi yang ditawarkan adalah penguatan sistem pengawasan internal, pendampingan tata kelola yang berkelanjutan oleh KPK, serta penyederhanaan regulasi agar kepala daerah memiliki kepastian hukum dan tidak terjebak dalam kerentanan struktural saat mengeksekusi inovasi pembangunan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: