Ketika Sekolah Gagal Menjadi Tempat Aman: Tragedi Bullying dan Kewajiban Moral Kita Melindungi Anak

\nOleh : Diana Mutiah\n\n\n\nSetiap pagi, ketika lonceng sekolah berdentang dan pagar perlahan dibuka, kita membayangkan ratusan anak melangkah masuk dengan hati yang riang. Mereka datang membawa harapan s...

Ketika Sekolah Gagal Menjadi Tempat Aman: Tragedi Bullying dan Kewajiban Moral Kita Melindungi Anak
Bacakan Artikel
\n

Diana Mutiah

\n\n\n\n

Setiap pagi, ketika lonceng sekolah berdentang dan pagar perlahan dibuka, kita membayangkan ratusan anak melangkah masuk dengan hati yang riang. Mereka datang membawa harapan sederhana: belajar, bermain, dan tumbuh. Namun kenyataan tidak selalu seindah bayangan. Di balik seragam rapi dan senyum yang tampak biasa-biasa saja, banyak anak memendam cemas yang tidak mereka ucapkan. Ada yang takut bertemu teman sekelasnya sendiri, ada yang memohon dalam hati agar hari itu berlalu tanpa insiden, dan ada yang berharap agar tidak ada lagi tawa yang menyakitkan. Di negeri ini, sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman justru mulai menjadi ruang yang diwaspadai.

\n\n\n\n

Bullying bukan isu kecil. Ia bukan kenakalan yang bisa dianggap “bumbu masa sekolah”, bukan pula sekadar konflik ringan antar siswa. Bullying adalah bentuk kekerasan yang meninggalkan luka panjang, dan Indonesia sedang berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Data UNICEF (2021) menunjukkan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat perundungan tertinggi di Asia Tenggara. KPAI bahkan mencatat bahwa sepanjang 2018–2023, kasus bullying yang dilaporkan meningkat lebih dari 30 persen, dan tren ini konsisten hampir di semua wilayah.

\n\n\n\n

Di Jawa Barat, misalnya, Dinas Pendidikan provinsi tersebut melaporkan bahwa kasus perundungan di sekolah meningkat signifikan setelah pandemi. Pada 2022, tercatat lebih dari 300 kasus dilaporkan ke dinas maupun ke kanal aduan sekolah, namun angka ini diyakini hanya “puncak gunung es”. Banyak kasus yang tidak pernah mencuat ke publik karena korban takut, guru tidak peka, atau sekolah memilih meredam demi menjaga citra. Di Jawa Timur, Lembaga Perlindungan Anak setempat juga melaporkan tren yang serupa. Tahun 2023 tercatat sedikitnya 178 kasus kekerasan antarsiswa yang masuk dalam kategori perundungan baik fisik, verbal, maupun sosial. Yogyakarta, yang sering mendapat julukan kota pendidikan, juga tidak terlepas. Tahun lalu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY mencatat lebih dari 90 laporan perundungan di sekolah, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tiga tahun sebelumnya.

\n\n\n\n

Di Sumatera Utara, laporan dari P2TP2A menunjukkan kecenderungan serupa dengan banyak siswa SMP dan SMA menjadi korban pengucilan sosial dan intimidasi. Di Nusa Tenggara Barat, kasus bullying yang berujung pada kekerasan fisik meningkat pascapandemi; bahkan pada 2023 muncul kasus viral siswa yang disiksa teman-temannya hingga mengalami trauma berat. Di Sulawesi Selatan, pengaduan terkait perundungan di sekolah meningkat 40 persen pada periode 2021–2023 berdasarkan laporan Dinas Perlindungan Anak Makassar. Papua dan Papua Barat, yang kerap menghadapi tantangan sosial lainnya, juga melaporkan kasus bullying yang cukup signifikan, terutama dalam bentuk pengucilan berbasis suku atau fisik yang berbeda.

\n\n\n\n

Melihat gambaran nasional ini, jelas bahwa bullying bukan hanya persoalan individu; ia adalah persoalan struktural. Ia tumbuh dalam sistem yang membiarkan kekerasan berjalan, bahkan ketika kita tahu bahwa anak-anak tidak memiliki kemampuan untuk melindungi diri mereka sendiri. Mereka hanya mampu berharap bahwa orang dewasa di sekeliling mereka menjadi benteng, bukan justru menjadi penonton pasif.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: