Pro-Kontra Pengesahan RKUHAP, Momentum Wujudkan Polisi Humanis

\nOleh: Yakub F. Ismail\n\n\n\nRapat paripurna DPR pada Selasa, 18 November 2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) m...

Pro-Kontra Pengesahan RKUHAP, Momentum Wujudkan Polisi Humanis
Bacakan Artikel
\n

Yakub F. Ismail

\n\n\n\n

Rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 November 2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU.

\n\n\n\n

Kesepakatan bersejarah itu diambil secara aklamasi setelah Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan dewan menyebut tujuan KUHAP baru tak lain untuk menuju keadilan hakiki. Regulasi baru ini dibuat untuk mendampingi berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku 2 Januari 2026.

\n\n\n\n

Meskipun beberapa menilai KUHAP baru ini dapat melengkapi KUHP Nasional yang telah lebih dulu disahkan beberapa waktu lalu, namun lainnya memandang beleid baru ini mengandung banyak poin kontroversial.

\n\n\n\n

Lantas, seperti apakah duduk polemik yang mewarnai pengesahan RKUHAP tersebut dan apa kaitannya dengan polisi humanis?

\n\n\n\n

Polemik di Balik RKUHAP Baru: Apa yang Mengkhawatirkan?

\n\n\n\n

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru oleh DPR telah memicu reaksi pro dan kontra di ranah publik.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: