Masa Tugas 30 Hari, Bawaslu Kota Kediri Lantik 856 PTPS

\nKOTA KEDIRI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)  856 orang  secara serentak. Berlangsung di Gedung Serbaguna IAIN K...

Masa Tugas 30 Hari, Bawaslu Kota Kediri Lantik 856 PTPS
Bacakan Artikel
\n

KOTA KEDIRI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)  856 orang  secara serentak. Berlangsung di Gedung Serbaguna IAIN Kediri Senin (22/1/2024).

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugroho mengatakan, PTPS yang dilantik sebanyak 856 orang, satu TPS diisi satu pengawas PTPS.

\n\n\n\n

\"Jumlah PTPS yang dilantik untuk Kecamatan Mojoroto berjumlah 361, Kecamatan Kota sebanyak 247, Kecamatan Pesantren 248. Tentu jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS di Kota Kediri,\" ujarnya.

\n\n\n\n

Untuk masa kerja sesuai dengan Undang-Undang 7 tentang Pemilu  PTPS itu H-23 sampai dengan H plus 7.  Jadi total bersihnya 30 hari.

\n\n\n\n

\"Harapan untuk menjaga integritas serta melakukan tugas tugas semaksimal mungkin,\" tambah ia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2