Overstay 61 Hari, WNA Asal Turki Dideportasi

\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi swarga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Turki berinisial BY. Ia terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melebihi...

Overstay 61 Hari, WNA Asal Turki Dideportasi
Bacakan Artikel
\n

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi swarga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Turki berinisial BY. Ia terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melebihi batas izin tinggal (overstay) selama 61 hari di wilayah Indonesia, Jumat (31/10/2025)

\n\n\n\n

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, menjelaskan BY melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

\n\n\n\n

Diketahui, BY masuk ke Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Kedatangannya bertujuan untuk menikahi kekasihnya, NAF, seorang warga negara Indonesia yang dikenalnya melalui media sosial Instagram. Setelah tiba, BY sempat tinggal di rumah saudara NAF di Kabupaten Jombang.

\n\n\n\n

Keduanya kemudian menikah secara resmi pada 4 Juli 2025 di Kantor Urusan Agama (KUA) Jombang. Setelah menikah, BY memperpanjang izin tinggalnya selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025. Namun, setelah masa izin berakhir, ia tidak memperpanjang ataupun meninggalkan Indonesia, sehingga melampaui batas izin tinggal yang diperbolehkan.

\n\n\n\n

“Yang bersangkutan sempat datang ke Kantor Imigrasi Kediri untuk menanyakan konsekuensi hukum dan biaya denda overstay. Namun karena tidak mampu membayar beban overstay, ia mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, menuju Singapura,” ungkap Frizky.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: