Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

\nPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa informasi mengenai adanya kewajiban Pemkot membayar sebesar Rp17 miliar kepada salah seorang warga, sebagaimana beredar di media s...

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan sosial agar Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera.

\n\n\n\n

Sebagai informasi, adanya penagihan jasa wasit ini berawal dari serah terima aset antara Pemkot Tangerang dengan Pemkab Tangerang yang ditandatangani pada tahun 2020 pada masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar. Setelah bertahun-tahun stagnan, akhirnya di tahun 2020 tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyerahan aset. Dan Ibnu Jandi yang saat itu mengaku sebagai mediator merasa pemkot Tangerang punya hutang Rp 17 M kepada dirinya yang telah melakukan mediasi soal aset. Namun surat dari BPKP menyebutkan bahwa penagihan sejumlah uang untuk jasa wasit tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga tidak menjadi kewajiban pemkot untuk membayarkan.(adt)

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2