Pemprov Banten Resmi Keluarkan Aturan Pembatasan Operasional Truk Tambang

\nPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengeluarkan aturan mengenai pembatasan operasional truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan arteri di wilayah Provinsi Bante...

Pemprov Banten Resmi Keluarkan Aturan Pembatasan Operasional Truk Tambang
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Keputusan ini sendiri mulai berlaku pada 28 Oktober 2025 dan menjadi dasar hukum penting dalam penataan lalu lintas angkutan tambang di Provinsi Banten.

\n\n\n\n

“Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di seluruh wilayah Banten,” jelasnya.

\n\n\n\n

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait pembatasan jam operasional serta berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mendirikan pos pengawasan.

\n\n\n\n

Terkait sanksi, Tri menjelaskan bahwa terdapat dua dasar hukum yang digunakan sebagai rujukan. Yaitu Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

\n\n\n\n

Dalam Perda tersebut, pelanggar pembatasan lalu lintas di jalan provinsi menurutnya dapat dikenai sanksi kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000. Sementara di jalan nasional, pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dikenai sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Adapun bagi yang tidak mematuhi perintah petugas polri, dikenakan sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: