Pengadilan Negeri Kota Kediri Bacakan Putusan Terdakwa Penipuan Proyek Pengadaan Lana Tol Bandara Dhoho

\nSidang kasus penipuan proyek pengadaan lahan Tol Bandara Dhoho Kediri, terdakwa Ganang Susanto memasuki tahapan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kami...

Pengadilan Negeri Kota Kediri Bacakan Putusan Terdakwa Penipuan Proyek Pengadaan Lana Tol Bandara Dhoho
Bacakan Artikel
\n

Sidang kasus penipuan proyek pengadaan lahan Tol Bandara Dhoho Kediri, terdakwa Ganang Susanto memasuki tahapan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (21/8/2025).

\n\n\n\n

Dalam putusan perkara tersebut terungkap, PT. SKA (Surya Kerta Agung) anak perusahaan PT. Gudang Garam Tbk mengalami kebocoran anggaran sebesar ratusan miliar rupiah akibat dari perbuatan terdakwa Ganang Susanto. Yakni, pengadaan lahan fiktif dan menaikkan harga lahan yang dibebaskannya.

\n\n\n\n

Atas perbuatannya, terdakwa Ganang Susanto diganjar hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP.

\n\n\n\n

Ketua Majlis Hakim, Khairul dalam putusannya mengungkapkan, pengadaan jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri, PT. Gudang Garam Tbk menunjuk anak perusahaannya, yakni PT. SKA untuk melaksanakan proyek pembebasan lahan berada di 7 desa.

\n\n\n\n

Yakni, Bakalan Kecamatan Grogol, Jabon Kecamatan Banyakan, Ngablak Kecamatan. Banyakan, Banyakan Kecamatan, Banyakan, Maron Kecamatan Banyakan, Manyaran Kecamatan Banyakan, Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Proses pembebasan lahan mulai tahun 2019 – 2020.

\n\n\n\n

Dalam pelaksanaan proyek, PT. SKA menugaskan Suwardi sebagai Ketua Tim Pembebasan Lahan. Kemudian, Suwardi menunjuk tiga orang secara lisan, yaitu Suratman, Satya Andi Lala dan Bonny Anggitayasa untuk membantu kegiatannya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: