Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Penggagas Raih Penghargaan Khusus

\nRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.\n\n\n\nPenetapan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Pa...

Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Penggagas Raih Penghargaan Khusus
Bacakan Artikel
\n

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.

\n\n\n\n

Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-34 yang berlangsung Kamis (14/8) melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025 yang telah disepakati secara bulat oleh seluruh fraksi.

\n\n\n\n

Momentum ini bertepatan dengan hari bersejarah yakni Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali. Dengan begitu, ini menjadi hadiah bagi masyarakat Bali dalam memperkuat peran lembaga desa adat dalam penyelesaian berbagai sengketa melalui keadilan restoratif berbasis hukum adat.

\n\n\n\n

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sekaligus putra daerah, Ketut Sumedana merupakan tokoh sentral di balik inisiasi konsep Bale Kerta Adhyaksa ini.

\n\n\n\n

Ketut selama ini cukup komitmen dalam mendorong penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan di Bali berbasis desa adat.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: