Persetujuan Bangunan Gedung GKJ Kanaan Keluar, Pengurus Langsung Sosialisasi

\nPersetujuan Bangunan Gedung (PBG) GKJ Kanaan telah keluar. Para pengurus menggelar sosialisasi, berlangsung di bilangan Pondok Aren, Sabtu (12/7/2025).\n\n\n\nKetua Majekus Jema...

Persetujuan Bangunan Gedung GKJ Kanaan Keluar, Pengurus Langsung Sosialisasi
Bacakan Artikel
\n\n\n\n
\"\"
\n\n\n\n

\"Dimaksud persyaratan Khusus, minimal harus ada 90 (sembilan puluh) jemaat pemakai rumah ibadat, dan minimal ada 60 (enam puluh) pendukung. Kedua aspek 90:60 harus disetujui oleh Pemerintah setempat, dalam hal ini RT, RW, lurah dan camat,\" jelasnya dengan nada tegas.

\n\n\n\n

Lebih lanjut dikatakan, kemudian harus ada rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kemenag. Jika semua itu sudah ada, FKUB dapat melakukan rapat pleno, dan manakala hasil verifikasi dokumen lolos. Maka semua sesuai ketentuan, barulah FKUB dapat menerbitkan rekomendasinya.

\n\n\n\n

\"Jika GKJ. Kanaan sudah menerima PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Nomor: SK-PBG-367403-25062025-003, tanggal 25 Juni 2025, untuk Gereja Kristen Jawa (GKJ) Kanaan, Maka semua pihak diharapkan memaklumi bahwa, PBG merupakan produk hukum Kepala Daerah,\" ia merinci.

\n\n\n\n

PBG ditanda tangani Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
atas nama Walikota. Dengan kata lain pelaksanaan proses pembangunan gedung apapun sebutannya, yang telah memiliki PBG merupakan kewajiban bersama membantu mengamankan pelaksanaannya.

\n\n\n\n

\"Kami berkeyakinan tiga pilar formal wilayah Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas mampu membangun kolaborasi dengan tiga pilar non formal; Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama di wilayah ini, sebagai garansi terpeliharanya Kerukunan Umat Beragama dalam suasana kondusif,\" bebernya.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: