Sempat Buron ke Luar Negeri, Kejari Tangsel Ringkus Tersangka Penggelapan Saat Keluar TPS

\nKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel meringkus buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha pada Rabu (14/2/2024).\n\n\n\nKepala Kejari Tangsel Silpia Ro...

Sempat Buron ke Luar Negeri, Kejari Tangsel Ringkus Tersangka Penggelapan Saat Keluar TPS
Bacakan Artikel
\n

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel meringkus buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha pada Rabu (14/2/2024).

\n\n\n\n

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina menjelaskan, Roland Yahya merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.

\n\n\n\n

“Bahwa Roland Yahya terbukti melakukan tindak pidana karena melakukan penggelapan dan dihukum 1 tahun penjara,” jelasnya.

\n\n\n\n

Silpia menerangkan, sebelumnya kasus penggelapan yang dilakukan Roland Yahya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusan nomor: 2404/Pid.B/2020/PN TNG tertanggal 01 April 2021.

\n\n\n\n

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindakan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Saat tersangka Roland Yahya ditangkap usai nyoblos Pemilu 2024 di Jalan Kramat Raya, Jakarta Selatan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2