UMK Kota Tangerang Tahun 2024 Ditetapkan, Naik Rp 309.418

\n\n\n\n\nPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.\n\n\n\nKepala Dinas Ketenagake...

UMK Kota Tangerang Tahun 2024 Ditetapkan, Naik Rp 309.418
Bacakan Artikel
\n

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.

\n\n\n\n

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan, angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang.

\n\n\n\n

\"Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang,\" jelasnya.

\n\n\n\n

Ia pun menjelaskan, kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang. UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

\n\n\n\n

\"Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas,\" paparnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2