Usai Ditahan Lima Bulan, Dua WNA Asal Iran Dideportasi

\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran. Keduanya melanggar hukum berinisial, ZAR dan ER sebagai ayah dan anak.\n\n\n\nKedua...

Usai Ditahan Lima Bulan, Dua WNA Asal Iran Dideportasi
Bacakan Artikel
\n

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran. Keduanya melanggar hukum berinisial, ZAR dan ER sebagai ayah dan anak.

\n\n\n\n

Kedua WNA asal Iran diketahui datang ke negara Indonesia menggunakan visa kunjungan. Pertama kali datang ke Indonesia ER, selaku anak pada 21 Januari 2025 melalui bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kemudian ZAR sebagai ayah menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

\n\n\n\n

Berdasarkan pengakuan kedua warga negara Iran, maksud dan tujuan kedatangannya untuk berlibur dan melakukan bisnis jual beli baju yang akan dikirimkan ke Iran. Mereka keliling ke beberapa wilayah di Indonesia seperti, Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun dan beberapa tempat lain di pulau Jawa hingga terakhir di Nganjuk.

\n\n\n\n

WNA asal Iran ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian terjadi di wilayah Nganjuk sekitar bulan Mei 2025. Pencurian dilakukan di sebuah toko dan sempat viral di media sosial. Setelah dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib, kedua warga negara Iran ini berhasil diamankan pada tanggal 19 Mei 2025.

\n\n\n\n

Modus operandi melakukan pembelian barang di toko. Peran sebagai pembeli dilakukan ZAR. Setelah membayar, pelaku ZAR meminta kembalian uang pecahan kecil. Dalam kondisi ini, penjaga toko akan teralihkan perhatiannya dan kemudian ER mencuri uang di dalam laci kasir atau mengambil barang berharga di atas meja kasir.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: