Warga Filipina Dideportasi, Ditengarai Langgar Dokumen Keimigrasian

\nKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menyerahkan Warga Negara Asing (WNA), inisial RCB. Ia melakukan pelanggar hukum keimigrasian dan sudah berkekuatan hukum tetap ke Ruma...

Warga Filipina Dideportasi, Ditengarai Langgar Dokumen Keimigrasian
Bacakan Artikel
\n

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menyerahkan Warga Negara Asing (WNA), inisial RCB. Ia melakukan pelanggar hukum keimigrasian dan sudah berkekuatan hukum tetap ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya, Pasuruan, Pada hari Rabu (4/6/2025).

\n\n\n\n

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menjelaskan bahwa RCB merupakan warga negara Filipina yang tinggal di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri. RCB sudah berada di wilayah Indonesia sejak tahun 2006 bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia.

\n\n\n\n

\"Selama berada di indonesia, RCB diketahui tidak memiliki legalitas yang sah menurut hukum keimigrasian Indonesia dan sudah memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2006. Proses pendetensian terhadap RCB sudah dilakukan sejak tanggal 2 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kediri,\" katanya.

\n\n\n\n

Maka, sejak saat itu proses hukum dijalankan dengan dugaan pelanggaran hukum keimigrasian indonesia. Setelah melalui proses panjang. Pada tanggal 22 Januari 2025 hingga 20 Mei 2025, RCB dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas) Kelas IIA Kediri.

\n\n\n\n

\"Pemindahan ke Lapas Kediri dalam rangka proses penahanan untuk menandai dimulainya pelimpahan perkara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan menjalani proses persidangan terkait pelanggaran hukum keimigrasian di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,\" ujarnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: