Kejari Tangsel Tetapkan Keadilan Restoratif, Pengguna Sabu Ngaku Tak akan Ulangi Lagi 

\nJunaedi bisa menghirup udara segar setelah mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang beberapa bulan akibat memakai narkoba jenis sabu. Kini ia mendapat keadilan res...

Kejari Tangsel  Tetapkan Keadilan Restoratif, Pengguna Sabu Ngaku  Tak akan Ulangi Lagi 
Bacakan Artikel
\n

Junaedi bisa menghirup udara segar setelah mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang beberapa bulan akibat memakai narkoba jenis sabu. Kini ia mendapat keadilan restoratif justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.

\n\n\n\n

Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Ajiantana Meru Herlambang

\n\n\n\n

menyampaikan tersangka Junaidi memperoleh keadilan  dengan pendekatan RJ dengan syarat  rehabilitasi selama tiga bulan. Hal itu telah disetujui Jaksa  Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhara melalui Direktur Tindak Pidana  Narkotika  dan  zat  adiktif  lainnya  Marang SH, MH.

\n\n\n\n

\"Nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pengawasan,\" ujarnya. 

\n\n\n\n

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif menggunakan  narkotika. Namun bukan pengedar. Sehingga dilakukan upaya RJ.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: