Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat

\nOleh: Yakub F. Ismail\n\n\n\nDesakan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) segera dibahas dan disahkan terus menggema dari berbagai arah.\n\n\n\nHal ini terutama agar Kitab Undang-Un...

Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Di satu sisi KUHP menetapkan apa yang merupakan tindak pidana dan ancamannya, sementara KUHAP mengatur bagaimana sistem peradilan pidana bekerja dalam menegakkan aturan-aturan yang telah ditetapkan, mulai dari penyelidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan.

\n\n\n\n

Tanpa hukum acara pidana yang baru untuk mendukung semangat KUHP baru, pelaksanaan hukum pidana nasional akan menjadi pincang bahkan berpotensi terjadi kekacauan hukum.

\n\n\n\n

Memang, sejauh ini Indonesia masih menggunakan KUHAP lama yaitu UU No. 8 Tahun 1981 meskipun KUHP baru sudah disahkan dua tahun lalu.

\n\n\n\n

Tentu saja kalau dilihat dari spirit yang dibawa jelas sudah cukup jauh tertinggal dengan dinamika dan perkembangan zaman saat ini.

\n\n\n\n

Terlebih, KUHP lama merupakan warisan masa lalu yang kental akan bayang-bayang kolonialisme. Karena itu, dengan hadirnya KUHP baru merupakan sebuah terobosan yang luar biasa dalam kemajuan sistem hukum nasional.

\n\n\n\n

Ia memiliki dua makna sekaligus: pertama, ini menandakan bawa hukum di Indonesia sedang mengalami penyesuaian yang luar biasa terhadap perkembangan masyarakat, dan kedua ia juga bermakna bahwa Indonesia akhirnya berhasil lepas dari warisan hukum yang ditinggalkan Belanda.

\n\n\n\n

Sementara itu, dalam konteks implementasi KUHP baru, kealpaan RKUHAP berdampak pada terciptanya gap struktural dalam konteks penegakan hukum pidana nasional.

\n\n\n\n

Atas kondisi ini, KUHP baru yang mengatur model pemidanaan dan perumusan sanksi yang lebih aktual, relevan dan responsif, tidak bisa dijalankan karena harus didasarkan pada hukum acara yang relevan.

\n\n\n\n

Padahal, RKUHAP yang tengah dalam persiapan ini memuat sejumlah terobosan penting seperti penguatan hak tersangka dan terdakwa, pengaturan prinsip restorative justice (keadilan restoratif), mekanisme perlindungan terhadap korban, hingga penguatan peran hakim dalam mengontrol proses peradilan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: