Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat

\nOleh: Yakub F. Ismail\n\n\n\nDesakan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) segera dibahas dan disahkan terus menggema dari berbagai arah.\n\n\n\nHal ini terutama agar Kitab Undang-Un...

Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Ambil contoh, dalam KUHP baru mengenal adanya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan alternatif.

\n\n\n\n

Pertanyaannya, bagaimana bisa pidana ini dapat dijalankan tanpa pengaturan hukum acara yang mengatur proses eksekusi dan pengawasannya? Inilah dilemanya.

\n\n\n\n

Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa KUHP baru ini bukan semata-mata produk legislasi formal, melainkan cerminan dari proses dekolonisasi hukum (melepaskan diri dari bayang-bayang cengkeraman warisan kolonial) dan pembentukan identitas hukum nasional.

\n\n\n\n

Di samping itu, dalam KUHP baru juga memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih bervariasi, misalnya diatur tentang pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana bersyarat.

\n\n\n\n

Juga, dalam KUHP baru atensi yang diberikan pada korban dan kelompok rentan lebih terasa. Sebagai contoh, pelanggaran terhadap hak anak dan perempuan lebih diatur secara eksplisit, demikian juga dengan pelaku kekerasan seksual yang dikenai sanksi lebih berat.

\n\n\n\n

Sayangnya, ini semua akan sia-sia apabila KUHAP baru belum bisa diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan atas KUHP baru tersebut.

\n\n\n\n

Oleh karen itu, masyarakat harus segera mendorong pembahasan dan pengesahan RKUHAP sebagai prioritas nasional demi kepastian hukum dan penegakan keadilan substantif yang lebih terintegrasi.

\n\n\n\n

Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia

\n
Pilih Halaman: