Menjaga Denyut Penegakan Hukum

\nOleh: Yakub F. Ismail\n\n\n\nDalam bangunan negara hukum, eksistensi institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sang...

Menjaga Denyut Penegakan Hukum
Bacakan Artikel
\n

Yakub F. Ismail

\n\n\n\n

Dalam bangunan negara hukum, eksistensi institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat vital.

\n\n\n\n

Kedua lembaga penegak hukum merupakan dua pilar penting yang menopang upaya penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi.

\n\n\n\n

Lembaga Adhyaksa dan Merah Putih adalah simbol keadilan yang lahir dari kebutuhan sejarah untuk memastikan hukum tidak sekadar menjadi teks normatif, melainkan hadir sebagai instrumen keadilan yang hidup dan bekerja.

\n\n\n\n

Kejagung, dengan mandat konstitusional dan kewenangan luas sebagai penuntut umum negara, dan KPK sebagai lembaga ad hoc yang didesain sebagai perisai untuk menghadapi kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sama-sama memainkan peran strategis dalam membangun peradaban hukum Indonesia.

\n\n\n\n

Dalam dinamika penegakan hukum di Tanah Air, relasi antara Kejagung dan KPK kerap menjadi sorotan publik karena kontribusi dan dedikasi yang diberikan kepada republik ini yang begitu luar biasa.

\n\n\n\n

Namun, di balik peran strategis kedua lembaga, tidak jarang muncul persepsi kompetisi, bahkan tarik-menarik kewenangan.

\n\n\n\n

Padahal, pada hakikatnya, tujuan akhir kedua lembaga ini adalah sama: memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, memulihkan kepercayaan publik, dan menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

\n\n\n\n

KPK Tampil Moncer di Ujung Tahun

\n\n\n\n

Memasuki penghujung tahun 2025, kinerja KPK kembali mencuri perhatian publik. Serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah elite dan pejabat publik, termasuk beberapa kepala kejaksaan negeri (Kajari), menjadikan lembaga antirasuah ini sebagai pusat sorotan media dan diskursus publik.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: