Menjaga Denyut Penegakan Hukum

\nOleh: Yakub F. Ismail\n\n\n\nDalam bangunan negara hukum, eksistensi institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sang...

Menjaga Denyut Penegakan Hukum
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Pernyataannya yang tegas selalu menjadi pengingat bahwa ia tidak akan segan menghukum bawahannya sendiri jika terbukti melakukan kejahatan atau korupsi. Pernyataan tersebut menjadi pesan simbolik sekaligus praktis bagi seluruh jajaran kejaksaan.

\n\n\n\n

Sikap komit dan tegas yang ditunjukkan ST Burhanuddin bukan sekadar retorika. Dalam praktiknya, penindakan terhadap oknum jaksa yang terlibat kasus korupsi, baik melalui mekanisme internal maupun kerja sama dengan KPK, menunjukkan adanya konsistensi antara ucapan dan tindakan.

\n\n\n\n

Kejagung dalam hal ini tidak lagi menempatkan diri semata sebagai korban citra ketika aparatnya tersandung kasus korupsi dan bentuk kejahatan lainnya, melainkan sebagai institusi yang siap melakukan koreksi diri demi menjaga marwah penegakan hukum.

\n\n\n\n

Di samping itu, kinerja Kejagung dalam mengungkap kasus-kasus besar dan memulihkan aset negara memperlihatkan peran strategisnya dalam membangun peradaban hukum yang kuat dan berintegritas.

\n\n\n\n

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik adalah fondasi utama keadilan yang senantiasa menjadi komitmen ST Burhanduddin selaku pimpinan institusi.

\n\n\n\n

Akhirnya, dalam konteks ini, Kejagung dan KPK seharusnya terus ditempatkan sebagai pilar utama penegakan hukum yang bersih dan sebagai mitra strategis, bukan sebagai dua kekuatan yang saling menegasikan.

\n\n\n\n

Penulis adalah Direktur Eksekutif INISIATOR

\n
Pilih Halaman: