Menjaga Denyut Penegakan Hukum

\nOleh: Yakub F. Ismail\n\n\n\nDalam bangunan negara hukum, eksistensi institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sang...

Menjaga Denyut Penegakan Hukum
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Bagi sebagian kalangan, geliat operasi penegakan hukum ini dipandang sebagai \'kebangkitan\' atau momentum penting KPK setelah sempat dinilai kurang menonjol dalam beberapa waktu terakhir.

\n\n\n\n

Namun, sejujurnya sorotan tersebut sejatinya wajar dan bahkan memang itulah yang diharapkan dari KPK.

\n\n\n\n

Sebagai institusi yang dibentuk dengan tujuan utama menangani korupsi secara cepat, tegas, berani, dan berskala besar, ekspektasi publik terhadap KPK memang selalu tinggi.

\n\n\n\n

Ketika KPK kembali agresif melakukan OTT, publik memandangnya sebagai sinyal bahwa fungsi pencegahan dan penindakan tengah berjalan, terutama dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.

\n\n\n\n

Dan dalam situasi dan kondisi seperti ini adalah sesuatu yang memang selayaknya demikian. Artinya, justru itu adalah sesuatu yang diharapkan, sehingga jika faktanya berbalik, maka justru itu yang perlu dipertanyakan.

\n\n\n\n

Fakta bahwa sejumlah jaksa ikut terseret justru mempertegas pesan penting: tidak ada institusi yang kebal hukum.

\n\n\n\n

Penting untuk ditegaskan di sini bahwa moncernya peran KPK di pengujung tahun ini harus dipandang sebagai sesuatu yang positif. Namun, ini tidak berarti absennya peran Kejagung.

\n\n\n\n

Sebab, dalam beberapa bulan sebelumnya, justru Kejagung tampil dominan dengan kinerja yang dinilai luar biasa, khususnya dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar yang bernilai triliunan rupiah.

\n\n\n\n

Pada fase ketika KPK belum begitu terlihat geliat penanganan kasus secara masif, Kejagung justru lebih awal mengambil peran sentral dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum melalui serangkaian upaya perampasan aset yang dilakukannya.

\n\n\n\n

Demikian, mendikotomikan peran antara KPK moncer dan Kejagung redup adalah narasi yang tidak saja kontraproduktif tapi menyesatkan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: