Mulai Hari Ini, Pelayanan Pajak Gunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang

\n KOTA TANGERANG, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.\n\n\n\n Te...

Mulai Hari Ini, Pelayanan Pajak Gunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang
Bacakan Artikel
\n

 KOTA TANGERANG, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.

\n\n\n\n

 Terbaru, BPKD Kota Tangerang mengumumkan seluruh pelayanan dan informasi pajak daerah dapat diakses menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang (pajakonline.tangerangkota.go.id) terhitung mulai, 1 Februari 2024 

\n\n\n\n

Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna menuturkan, perubahan akses pelayanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak di Kota Tangerang. Sebelumnya, BPKD Kota Tangerang akan menutup Aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id) pada 31 Januari 2024.

\n\n\n\n

Tatang menjelaskan, kebijakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

\n\n\n\n

 \"Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang diinginkan bersama, jadi mulai besok para wajib pajak dapat menggunakan akses pelayanan baru melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang menggantikan Aplikasi SIMPAD yang sebelumnya digunakan,” ungkapnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2