Pati: Kota Kecil, Pemantik Besar

\nOleh: Abdul Hakim\n\n\n\nFenomena Pati tidak sekadar persoalan teknis perpajakan daerah, tetapi cerminan dari ketegangan struktural antara negara dan rakyat di tengah situasi ekonomi yang memburuk. Dalam...

Pati: Kota Kecil, Pemantik Besar
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Kini, gema perlawanan rakyat Pati menginspirasi rakyat Cirebon. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen di Kota Cirebon—yang memicu konsolidasi warga dalam Paguyuban Pelangi Cirebon—tidak dapat hanya dibaca sebagai persoalan teknis fiskal, melainkan sebagai cermin hubungan timpang antara negara dan rakyat dalam pengelolaan sumber daya publik. Ketika negara memutuskan untuk menaikkan pajak secara drastis tanpa proses deliberasi yang inklusif, ia pada dasarnya sedang menguji batas toleransi rakyat terhadap legitimasi kekuasaan.

\n\n\n\n

Dalam perspektif keadilan sosial, kebijakan fiskal seperti ini menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk siapa pajak itu dipungut, dan siapa yang diuntungkan? Bagi warga, pajak bukan sekadar angka di lembar tagihan, melainkan tolok ukur apakah negara hadir untuk memelihara kesejahteraan bersama atau sekadar menambah beban hidup.

\n\n\n\n

Kenaikan PBB yang mencapai sepuluh kali lipat dari tarif sebelumnya jelas melampaui logika kemampuan bayar masyarakat, terlebih di tengah stagnasi pendapatan dan meningkatnya biaya hidup. Pada titik ini, pajak berubah dari instrumen pemerataan menjadi simbol ekstraksi yang memperlebar jurang antara penguasa dan rakyat.

\n\n\n\n

Kasus di Pati, di mana kenaikan PBB sebesar 250 persen berhasil dibatalkan karena tekanan warga, menjadi bukti bahwa kebijakan fiskal yang mengabaikan rasa keadilan akan memicu resistensi. Perjuangan warga Cirebon sejak Januari 2024—melalui protes ke DPRD, aksi turun ke jalan, hingga mengirim aspirasi ke Presiden—adalah bentuk klaim terhadap hak mereka untuk didengar.

\n\n\n\n

Dalam bahasa sederhana, mereka sedang mengingatkan negara bahwa demokrasi tidak berhenti di bilik suara, tetapi hidup di jalan-jalan tempat rakyat mempertanyakan keputusan yang merugikan mereka.
Tuntutan warga yang mencakup pembatalan perda, penurunan pejabat yang dianggap abai, dan peninjauan ulang komposisi Pendapatan Asli Daerah adalah seruan untuk merombak paradigma pengelolaan fiskal: dari sekadar memaksimalkan penerimaan, menjadi mengoptimalkan kesejahteraan publik.

\n\n\n\n

Dalam kerangka ini, pajak harus ditempatkan sebagai sarana membangun kehidupan yang layak bagi semua, bukan sebagai target angka dalam neraca APBD.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: