Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025

\nSebagai perpanjangan tangan Bupati Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Bersama ini dis...

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Roadshow Pelayanan Publik

\n\n\n\n
    \n
  1. Sesuai amanat Bupati Bogor dalam meningkatkan akselerasi dan efektifitas pelayanan publik. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menyelenggarakan program Roadshow Pelayanan Publik yang mengarah kepada pelaksanaan pelayanan di 40 Kecamatan, dengan memboyong seluruh tim pelayanan dengan target pengguna layanan dari kalangan tenaga pendidik dan kependidikan.
  2. \n
\n\n\n\n
\"\"
\n\n\n\n
\"\"
\n\n\n\n

Pendidikan Dalam Data (Penta)

\n\n\n\n

2. selaku pemangku kebijakan layanan pendidikan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 129 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Dengan dasar tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor meluncurkan program pengembangan sistem. Pendidikan Dalam Data (PENTA) dengan harapan tercapainya pemetaan dan pemerataan penyebaran tenaga pendidik dan kependidikan di seluruh satuan pendidikan dengan tujuan pemaksimalan layanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

\n\n\n\n
\"\"
\n\n\n\n

Pelayanan Publik Perbaikan Ijasah Siswa Online (Pepes Online)

\n\n\n\n

3. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Salah satu wujud konkret dari inovasi tersebut adalah peluncuran PEPES Online (Pelayanan Publik Perbaikan Ijazah Siswa Online). Layanan ini dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya peserta didik, orang tua, dan satuan ()pendidikan, dalam mengakses informasi tentang layanan perbaikan ijazah rusak, atau terdapat kesalahan penulisan data tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.

\n\n\n\n

Inovasi ini lahir dari kebutuhan untuk mengurangi hambatan administratif dan meningkatkan efisiensi pelayanan, sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: