Putusan Langka Hakim MA, dari Indonesia untuk Dunia

\nOleh: Yakub F. Ismail\n\n\n\nPerdagangan satwa liar, utamanya hewan langka dan dilindungi, merupakan tindakan ilegal dan ancaman serius bagi kelangsungan biodiversitas Indonesia.\n\n\n\nIndonesia sendiri sej...

Putusan Langka Hakim MA, dari Indonesia untuk Dunia
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Keberadaannya sangat rentan, bukan hanya karena perusakan habitat, tetapi juga karena perburuan untuk diambil culanya (sebuah praktik brutal yang didorong oleh permintaan pasar gelap internasional).

\n\n\n\n

Cula badak sering dijadikan komoditas dengan klaim kesehatan yang sama sekali masih minim bukti. Akibatnya, badak menjadi incaran mafia perdagangan satwa liar, termasuk di Indonesia.

\n\n\n\n

Kasus Liem Hoo Kwan Willy

\n\n\n\n

Seperti telah disinggung di depan bahwa aksi perdagangan ilegal terahdap cula Badak Jawa ini bukan sekadar isu belaka.

\n\n\n\n

Fenomena ini sempat tertangkap basah belum lama ini setelah aksi perdagangan ilegal cula Badak Jawa yang melibatkan sosok Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

\n\n\n\n

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa.

\n\n\n\n

Willy yang merupakan salah satu aktor penting di balik kejahatan in ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut.

\n\n\n\n

Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, ia dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.

\n\n\n\n

Putusan bebas tersebut akhirnya kembali direspon JPU Kejari Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

\n\n\n\n

Di MA, kasus ini berhasil ditangani dengan penuh keseriusan di mana berbagai bukti yang diajukan JPU cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: