Putusan Langka Hakim MA, dari Indonesia untuk Dunia

\nOleh: Yakub F. Ismail\n\n\n\nPerdagangan satwa liar, utamanya hewan langka dan dilindungi, merupakan tindakan ilegal dan ancaman serius bagi kelangsungan biodiversitas Indonesia.\n\n\n\nIndonesia sendiri sej...

Putusan Langka Hakim MA, dari Indonesia untuk Dunia
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Manusia butuh keseimbangan ekosistem agar semua irama dan siklus hidup yang baik dapat tercipta.

\n\n\n\n

Tanpa itu, kerusakan dan bencana alam yang dahsyat akan menjadi harga yang sangat mahal untuk ditebus demi kelangsungan hidup.

\n\n\n\n

Karena itu, putusan ini harus dilihat sebagai bentuk pendekatan holistik yang diharapkan menjadi preseden bagi hakim-hakim lain dalam mengadili perkara serupa.

\n\n\n\n

Hemat penulis, putusan ini memberi pesan kuat bahwa negara hadir dalam menjaga seluruh warisan alam.

\n\n\n\n

Kejahatan terhadap satwa langka tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi mendatang.

\n\n\n\n

Karenanya, peran hakim dalam perkara ini harus dipandang tidak hanya sebagai penafsir hukum, tetapi juga sebagai penjaga nurani ekologis bangsa.

\n\n\n\n

Dengan itu, patut diberi apresiasi kepada seluruh dedikasi dan komitmen Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H dalam menegakkan hukum dan keadian tidak hanya kepada mereka yang tertindas tapi juga alam yang terluka.

\n\n\n\n

Penulis Adalah Aktivis SUAKA 96 dan Ketua Umum IMO- Indonesia

\n
Pilih Halaman: