Putusan Langka Hakim MA, dari Indonesia untuk Dunia

\nOleh: Yakub F. Ismail\n\n\n\nPerdagangan satwa liar, utamanya hewan langka dan dilindungi, merupakan tindakan ilegal dan ancaman serius bagi kelangsungan biodiversitas Indonesia.\n\n\n\nIndonesia sendiri sej...

Putusan Langka Hakim MA, dari Indonesia untuk Dunia
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Hakim MA yang dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa yang melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

\n\n\n\n

Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

\n\n\n\n

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

\n\n\n\n

Apresiasi kepada Hakim MA

\n\n\n\n

Sosok yang patut diberi apresiasi di balik komitmen perlindungan satwa liar/hewan endemik ini yakni Prof Yanto yang telah memutus perkara tersebut dengan penuh pertimbangan hukum, etika, dan keadilan ekologis.

\n\n\n\n

Dikui ataupun tidak, tepat di momen Hari Lingkungan sedunia ini, putusan MA yang dipimpin Prof Yanto menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

\n\n\n\n

Apa yang layak diapresiasi dari keputusan tersebut tidak hanya karena vonis tegas yang dijatuhkan, melainkan karena pertimbangan filosofis dan ekologis yang mendalam dalam amar putusannya.

\n\n\n\n

Hakim hukum pidana itu dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pelestarian hewan endemik bukan sekadar soal hukum positif.

\n\n\n\n

Akan tetapi, ia adalah bagian dari tanggung jawab moral untuk menyelamatkan seluruh makhluk yang ada di republik ini.

\n\n\n\n

Melindungi Badak Jawa agar tidak punah mengandung makna menjaga keseimbangan ekosistem yang lebih holistik-integral.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: