Wujudkan Kepastian Hukum Fungsi Sosial Jalan, Pemkot Tangsel Selesaikan Sertifikasi Tanah

\nTangerang Selatan - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus berkomitmen melaksanakan arahan program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komi...

Wujudkan Kepastian Hukum Fungsi Sosial Jalan, Pemkot Tangsel Selesaikan Sertifikasi Tanah
Bacakan Artikel
\n

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus berkomitmen melaksanakan arahan program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sertifikasi tanah pemerintah daerah.

\n\n\n\n

Salah satu langkah konkrit yang sedang dilakukan adalah percepatan proses sertifikasi tanah jalan. Total bidang tanah jalan yang ditargetkan dalam pendaftaran hak tahun 2024 ini adalah 336 bidang ruas jalan.

\n\n\n\n

Total ruas jalan itu dengan prioritas jalan Kota sesuai SK jalan, diantaranya ruas jalan di wilayah Ciputat 48 bidang, Ciputat Timur 71 bidang, Pamulang 82 bidang, Pondok Aren 58 bidang, Serpong 31 bidang, Serpong Utara 26 bidang dan Setu 20 bidang.

\n\n\n\n

\"Proses pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan melibatkan Instansi terkait yaitu Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang Selatan dalam kegiatan survey lapangan dan pengukuran tanah jalan yang masih berjalan hingga saat ini,\" kata Kepala Bidang
Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BKAD Kota Tangsel, Sugeng Rahadi, Jumat (22/11/24).

\n\n\n\n

\"Sertifikasi tanah jalan merupakan proses pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan sebagai jalan. Hal ini penting dilakukan untuk
melindungi fungsi sosial jalan sebagai sarana transportasi dan mencegah terjadinya sengketa kepemilikan,\" imbuhnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: