Wujudkan Kepastian Hukum Fungsi Sosial Jalan, Pemkot Tangsel Selesaikan Sertifikasi Tanah

\nTangerang Selatan - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus berkomitmen melaksanakan arahan program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komi...

Wujudkan Kepastian Hukum Fungsi Sosial Jalan, Pemkot Tangsel Selesaikan Sertifikasi Tanah
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Landasan yuridis yang mendasari sertifikasi tanah jalan terutama bersumber dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA mengatur tentang hak atas tanah, pendaftaran tanah, dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.

\n\n\n\n

Pasal 19 ayat (1) UUPA menegaskan pentingnya pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang jalan, termasuk
pengadaan, pembangunan, dan pengelolaan jalan.

\n\n\n\n

Dalam undang-undang ini juga diatur mengenai status hukum tanah yang digunakan sebagai jalan.

\n\n\n\n

Sekretaris BKAD, Billy Sukarsana menegaskan bahwa melalui sertifikasi tanah jalan Pemerintah Kota Tangsel berupaya untuk mewujudkan, diantaranya soal kepastian hukum, di mana memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah jalan, sehingga mengurangi potensi sengketa.

\n\n\n\n

Lalu perlindungan fungsi sosial yakni dengan menjamin bahwa tanah jalan selalu berfungsi sebagai sarana transportasi umum dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: