Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Kredit Fiktif Bank BUMN

\nHARIANRANRAKYAT.ID, KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Kejari) resmi menetapkan dua orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi hingga merugika...

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Kredit Fiktif Bank BUMN
Bacakan Artikel
\n

HARIANRANRAKYAT.ID, KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Kejari) resmi menetapkan dua orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp4,855 miliar, Rabu (11/9/2025).

\n\n\n\n

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie melalui Kasi intel Iwan Nuzuardhi mengatakan dua tersangka wanita inisial YW dan YP diduga melakukan korupsi kredit fiktif di Bank BUMN kantor unit Kras dari 2023 hingga 2024.

\n\n\n\n

\"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah diperoleh bukti yang cukup. Maka tim penyidik kemudian menetapkan dua pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Kediri selama 20 hari terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2025,\" jelas Iwan.

\n\n\n\n

Kasi Intel menerangkan kronologis singkat berawal pada 2022 tersangka YW selaku pengusaha warung makan di Desa Kras Kec. Kras, mengajukan pinjaman ke Bank BUMN Cabang Kediri.

\n\n\n\n

\"Namun pengajuan pinjamannya belum disetujui, kemudian YW secara melawan hukum mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain yang prosesnya dibantu oleh tersangka YP selaku Mantri dan pengajuan pinjaman tersebut disetujui oleh saksi IR selaku pemutus kredit atau pinjaman,\" terang Iwan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2