Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat

\nOleh: Yakub F. Ismail\n\n\n\nDesakan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) segera dibahas dan disahkan terus menggema dari berbagai arah.\n\n\n\nHal ini terutama agar Kitab Undang-Un...

Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat
Bacakan Artikel
\n

Yakub F. Ismail

\n\n\n\n

Desakan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) segera dibahas dan disahkan terus menggema dari berbagai arah.

\n\n\n\n

Hal ini terutama agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah ditetapkan segera dapat diimplementasikan.

\n\n\n\n

Sayangnya, hingga saat ini kabar tentang pembahasan RKUHAP di lembaga DPR RI masih simpang siur sehingga berpotensi mengalami stagnasi berkepanjangan.

\n\n\n\n

Diketahui, Indonesia akhirnya memiliki KUHP baru yang telah disahkan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.

\n\n\n\n

KUHP ini mulai berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026. Namun, harapan terhadap kelahiran KUHP baru itu tidak akan lengkap tanpa ditopang oleh keberadaan perangkat hukum acara pidana yang selaras dan mendukungnya.

\n\n\n\n

Di sinilah urgensi pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) begitu mendesak.

\n\n\n\n

Dua Sisi Mata Uang

\n\n\n\n

Bagai dua sisi mata yang sama, Hukum pidana materiil (KUHP) tanpa ditunjang hukum pidana formil (KUHAP) tidak akan berjalan sempurna.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: